Perempuan Sebuah Problema di Mata hukum
Up Date :
(FELIX A KOIBUR)
Visi
- Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Misi
- Mewujudkan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta memenuhi hak tumbuh kembang dan melindungi anak daritindakkekerasan.
Tujuan dari Pembangunan Pemberdayaan Perempuan adalah:
- Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
- Meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan;
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Tujuan dari Pembangunan Perlindungan Anak adalah:
- Meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak;
- Perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan salah, kekerasan, eksploitasi, perdagangan dan diskriminasi;
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.
Melihat persoalan yang belakangan ini terjadi di kalangan kaum perempuan dan anak yang semakin mencengkram dengan berbagai macam perilaku bebas seperti ; kekerasan di dalam rumah tangga, sex bebas yang sudah meliputi anak dibawa usia. Kurang adanya partisipasi yang baik terhadap sosialisasi undang – undang perlindungan perempuan dan anak. Kita ketahui bahwa pada jaman dunia maya sekarang ini, banyak terjadi pembiaran terhadap perlindungan hak perempuan dan juga terlebihnya kepada generasi muda – mudi saat ini atau anak dibawa usia. Maka disini kami sebagai pemerhati sangat - sangat menyayangkan kurang adanya keseirusan dalam hal ini pemerintah setempat dalam mensosialisasikan undang – undang dimaksud. Maksud dan tujuan kami adalah bagaimana pemerintah seharusnya dapat mengambil langkah – langkah yang tegas untuk dapat mengatasi semua persoalan ini. Kami berharap agar pemerintah dapat menjelaskan tujuan dan larangan dari undang – undang perlindungan perempuan dan anak secara langsung dilapangan dengan kegiatan mereka yang sedang berlangsung. Sebab selama ini menurut pemantauan kami bahwa? Apa yang dimaksud dengan hukum itu…? saya yakin itu masih jauh dari saudara – saudari kita yang saat ini ada di perkotaan dan juga sayang sekali, apalagi mereka yang ada di pelosok atau daerah yang terisolir. Sedangkan kita ketahui saja di dalam masa enam bulan sampai dengan satu tahun, bisa saja terjadi amandemen atau perombakan terhadap undang - undang perlindungan perempuan dan anak. Wah..kalau begitu jangan heran kalau nanti banyak diantara kita yang tidak tahu menahu…??? Ada apa ya..??? sebab menurut saya apa yang dimaksud dengan undang – undang perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini sudah ada atau boleh dikata sudah didengar lewat public seperti, media cetak dan elektronik saja masih jauh untuk di praktekkan misalnya ; Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang masih terjadi, sex bebas yang aktif di semua kalangan umur, penyalahgunaan alkohol dan obat – obat terlarang yang berlebihan dan lain sebagainya. Untuk itu pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab atas semua persoalan, diharapkan mampu dalam mengatasi atau lebih meningkatkan peran sosialisasi terhadap undang – undang tersebut dengan system praktek kerja dilapangan secara transparansi. Sebab pemerintah adalah sebagai pelindung atau wadah dari rakyatnya. Selama ini program yang diterapkan belum menyentuh secara keseluruhan kepada masyarakat dimaksud, seperti diutarakan di atas. Kami berharap kedepannya nanti dapat dilakukan teori praktek aktif secara langsung, dengan terus menerus. Melihat selama ini belum ada perubahan dengan adanya sosialisasi tentang undang – undanng perlindungan perempuan dan anak. Ketika kita berbicara hukum masih ada juga yang bertanya apakah itu hukum…?????, saya kira inilah letak persoalannya.
Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan.
Bentuk Bentuk Ketidakadilan Gender
Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi di masyarakat tidak menjadi suatu permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidakmengakibatkan diskriminasi atau ketidak adilan. Patokan atau ukuran sederhana yang dapat digunakan untukmengukur apakah perbedaan gender itu menimbulkan ketidakadilan atau tidak adalah sebagai berikut: | |
Sterotype Bentuk ketidak adilan gender diatas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya. Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan. Contoh :
| |
|
o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar