Minggu, 15 Mei 2011

Perempuan Sebuah Problema Di Mata Hukum


Perempuan Sebuah Problema di Mata hukum

Up Date :

(FELIX A KOIBUR)

Visi

  • Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.
     

Misi

  • Mewujudkan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta memenuhi hak tumbuh kembang dan melindungi anak daritindakkekerasan.
     

Tujuan dari Pembangunan Pemberdayaan Perempuan adalah:

  • Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
  • Meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan;
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
     

Tujuan dari Pembangunan Perlindungan Anak adalah:

  • Meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak;
  • Perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan salah, kekerasan, eksploitasi, perdagangan dan diskriminasi;
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.

Melihat persoalan yang belakangan ini terjadi di kalangan kaum perempuan dan anak yang semakin mencengkram dengan  berbagai macam perilaku bebas seperti ; kekerasan di dalam rumah tangga, sex bebas yang sudah meliputi anak dibawa usia. Kurang adanya partisipasi yang baik terhadap sosialisasi undang – undang perlindungan perempuan dan anak. Kita ketahui bahwa pada jaman dunia maya sekarang ini, banyak terjadi pembiaran terhadap perlindungan hak perempuan dan juga terlebihnya kepada generasi muda – mudi saat ini atau anak dibawa usia. Maka disini kami sebagai pemerhati sangat - sangat  menyayangkan  kurang adanya keseirusan dalam hal ini pemerintah setempat dalam mensosialisasikan undang – undang dimaksud.  Maksud dan tujuan kami adalah bagaimana pemerintah seharusnya dapat mengambil langkah – langkah yang tegas untuk dapat mengatasi semua persoalan ini. Kami berharap agar pemerintah dapat menjelaskan tujuan dan larangan dari undang – undang perlindungan perempuan dan anak secara langsung dilapangan dengan kegiatan mereka yang sedang berlangsung. Sebab  selama ini menurut pemantauan kami bahwa? Apa yang dimaksud dengan hukum itu…? saya yakin  itu masih jauh dari saudara – saudari kita yang saat ini ada di perkotaan dan juga sayang sekali, apalagi mereka yang ada di pelosok atau daerah yang terisolir. Sedangkan kita ketahui saja di dalam masa enam bulan sampai dengan satu tahun, bisa saja terjadi amandemen atau perombakan terhadap undang - undang  perlindungan perempuan dan anak. Wah..kalau begitu jangan heran kalau nanti banyak diantara kita yang tidak tahu menahu…??? Ada apa ya..??? sebab menurut saya apa yang dimaksud dengan undang – undang perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini sudah ada atau boleh dikata sudah didengar lewat public seperti, media cetak dan elektronik saja masih jauh untuk di praktekkan misalnya ; Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang masih terjadi, sex bebas yang aktif di semua kalangan umur, penyalahgunaan alkohol dan obat – obat terlarang yang berlebihan dan lain sebagainya. Untuk itu pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab atas semua persoalan, diharapkan mampu dalam mengatasi atau  lebih meningkatkan peran sosialisasi terhadap undang – undang tersebut dengan system praktek kerja dilapangan secara transparansi. Sebab pemerintah adalah sebagai pelindung atau wadah dari rakyatnya. Selama ini program yang diterapkan belum menyentuh secara keseluruhan kepada masyarakat dimaksud, seperti diutarakan di atas. Kami berharap kedepannya nanti dapat dilakukan teori praktek aktif secara langsung, dengan terus menerus. Melihat selama ini belum ada perubahan dengan adanya sosialisasi tentang undang – undanng perlindungan perempuan dan anak. Ketika kita berbicara hukum masih ada juga  yang bertanya apakah itu hukum…?????, saya kira inilah letak persoalannya.

Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan.

 Bentuk Bentuk Ketidakadilan Gender

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi di masyarakat tidak menjadi suatu permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidakmengakibatkan diskriminasi atau ketidak adilan. Patokan  atau ukuran sederhana yang dapat digunakan untukmengukur apakah perbedaan gender itu menimbulkan ketidakadilan atau tidak adalah sebagai berikut:
Sterotype
Bentuk ketidak adilan gender diatas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan.
Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat.
Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.
Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang  yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain.
Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan.
Contoh :
  • Perempuan dianggap cengeng, suka digoda.
  • Perempuan tidak rasional, emosional.
  • Perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting.
  • Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah tambahan.
  • Laki-laki sebagai pencari nafkah utama.
 







Kekerasan
Kekerasan (violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya.
Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan.
Contoh :
  • Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
  • Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
  • Pelecehan seksual.
  • Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.
 
Beban ganda (double burden)
Beban ganda (double burden) artinya : beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya.
Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda.
 Marjinalisasi
Marjinalisasi artinya : suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan.
Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah (sector public), seringkali dinilai dengan anggapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinan dengan alasan gender.
Contoh :
  • Guru TK, perawat, pekerja konveksi, buruh pabrik, pembantu rumah tangga dinilai sebagai pekerja rendah, sehingga berpengaruh pada tingkat gaji/upah yang diterima.
  • Masih banyaknya pekerja perempuan dipabrik yang rentan terhadap PHK dikarenakan tidak mempunyai ikatan formal dari perusahaan tempat bekerja karena alasan-alasan gender, seperti  sebagai pencari nafkah tambahan, pekerja sambilan dan juga alasan factor reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
  • Perubahan dari sistem pertanian tradisional kepada sistem pertanian modern dengan menggunakan mesin-mesin traktor telah memarjinalkan pekerja perempuan,
 
Subordinasi
Subordinasi Artinya : suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain.
Telah diketahui, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan memilah-milah peran-peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi.
Pertanyaannya adalah, apakah peran dan fungsi dalam urusan domestic dan reproduksi mendapat penghargaan yang sama dengan peran publik dan produksi? Jika jawabannya “tidak sama”, maka itu berarti peran dan fungsi public laki-laki. Sepanjang penghargaan social terhadap peran domestic dan reproduksi berbeda dengan peran publik dan reproduksi, sepanjang itu pula ketidakadilan masih berlangsung.
Contoh :
  • Masih sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja pada posisi atau peran pengambil keputusan atau penentu kebijakan disbanding laki-laki.
  • Dalam pengupahan, perempuan yang menikah dianggap sebagai lajang, karena mendapat nafkah dari suami dan terkadang terkena potongan pajak.
  • Masih sedikitnya jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia politik (anggota legislative dan eksekutif ).




o   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

o   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

o   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

o   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar